MAGETAN OPTIMIS - Pembangunan
kesehatan menjadi salah satu program prioritas “ Ditata Indah “ yang merupakan
akronim dari Pendidikan, Pertanian, Pariwisata, Industri, Perdagangan, dan
Kesehatan. ” Melalui Ditata Indah, kesehatan masyarakat mendapat prioritas dari
Pemerintah Kabupaten Magetan “. ungkap Bupati Magetan. Drs. H. Sumantri, MM.
Hasil pembangunan kesehatan telah dirasakan oleh masyarakat Magetan dan menjadi perhatian dari berbagai pihak. Apresiasi terhadap keberhasilan tersebut diwujudkan dengan memberikan berbagai penghargaan bidang kesehatan baik di tingkat propinsi maupun tingkat nasional.
Hasil pembangunan kesehatan telah dirasakan oleh masyarakat Magetan dan menjadi perhatian dari berbagai pihak. Apresiasi terhadap keberhasilan tersebut diwujudkan dengan memberikan berbagai penghargaan bidang kesehatan baik di tingkat propinsi maupun tingkat nasional.
Beberapa
penghargaan tingkat nasinal diantaranya adalah Swasti Saba Padapa atas prestasi
sebagai Kabupaten Sehat, Penghargaan Manggala Karya Bhakti Husada atas upaya
Kabupaten Magetan dalam pembangunan kesehatan dan Penghargaan Tenaga Kesehatan
Teladan Tingkat Nasional.
Tidak
ada lagi kalimat hanya si kaya yang boleh sakit karena kesehatan merupakan hak
setiap orang. Kesehatan merupakan hak dasar setiap orang termasuk masyarakat
miskin Kalimat tersebut relevan di Kabupaten Magetan. Saat ini telah
digulirkann program bantuan sosial pelayanan kesehatan untuk warga miskin
secara cuma-cuma melalui Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) oleh Bupati
Magetan, Drs. Sumantri, MM. “ Dengan menunjukkan kartu Jamkesmas, masyarakat
dapat memperoleh layanan kesehatan.secara gratis “, ungkap Bupati Magetan, Drs.
Sumantri, MM saat menyerahkan kartu Jamkesmas kepada warga Desa Sumber Dukun,
Kecamatan Ngariboyo.
Kartu
jamkesmas yang saat ini tengah dibagikan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari
2013. Saat ini jumlah penduduk Magetan yang dinyatakan layak menerima kartu
Jamkesda sebanyak 197.164 orang.
Penentuan
siapa saja yang mendapat Jamkesmas tidak dilakukan oleh Pemerintah namun oleh
Tim Nasional Percapatan Pengentasan Kemiskinan (TNP2K). Pemerintah hanya
sebagai fasilitor dan pelaksanan pelayanan saja. Fasilitasi pemerintah melalui
kajian Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dispendukcapil) serta Badan lain yang ditunjuk Pemerintah.
Masyarakat
dapat memperoleh kartu Jamkesda dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu
(SKTM) dari RT dan RW yang telah dilegalisir Lurah/Kepala Desa dan Camat
masing-masing ke BPS atau Dispendukcapil. SKTM tersebut. Selanjutnya pemohon
diinventarisasi dengan survey ke rumah masing-masing sebagai dasar pengisian
data base program penanggulangan kemiskinan. Data base ini digunakan untuk
menentukan kelayakan pemohon mendapatkan kartu Jamkesmas yang diterbitkan oleh
Kementerian Kesehatan.
Tidak
ada pungutan apapun dalam pengurusan kartu Jamkesmas ini. “ Peserta Jamkesmas
tidak boleh dikenakan biaya apaun dan dengan alasan apapun “ tandas dr. Harry
Susanto, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan
Masyarakat
yang telah memperoleh kartu Jamkesmas, berhak mendapatkan layanan kesehatan
rawat jalan ataupun rawat inap di Puskesmas
maupun Puskesmas Pembantu. Khusus pertolongan persalian, selain di Puskesmas
dapat dilayani juga oleh Bidan Desa, Polindes maupun di klinik swasta.
Apabila
peserta Jamkesmas memerlukan layanan tingkat lanjut, maka Puskesmas dapat
merujuk ke Rumah Sakit. Jika memerlukan rawat inap, dapat di rawat di kelas III
Rumah Sakit.
Apabila
membutuhkan, peserta Jamkesmas juga berhak mendapatkan alat bantu kesehatan
seperti kacamata, alat Bantu dengar ataupun alat bantu gerak (tongkat penyangga
maupun kursi roda).
Walaupun
tidak memiliki kartu Jamkesmas, masyarakat lain di Kabupaten Magetan yang
memenuhi kriteria juga dapat memperoleh layanan kesehatan ini. Bupati Magetan
menegaskan, masyarakat miskin yang tidak memiliki kartu Jamkesda tetap
mendapatkan layanan kesehatan secara cuma-cuma melalui mekanisme Jaminan
Kesehatan Daerah (Jamkesda). “ Yang belum memiliki kartu Jamkesda tidak perlu
khawatir karena tetap akan dilayani
melalui Jamkesda, “ tandas Sumantri. (1k)
Dikutip dari: http://humas-setda.magetankab.go.id/node/20
0 komentar: