Ayo Mengurai Akar Masalah secara Kritis dan Rasional

Banyaknya guru yang belum memahami persolan Tunjangan Profesi Guru (TPG), bertanya kepada kami melalui Telepon, SMS, Facebook, Twitter, dll. Sedikit penjelasan semoga menjadi pencerahan atau malah tambah gelap.

Yang terhormat teman guru yang beruntung dapat TPG. Bahwa kekurangan dua, tiga atau lima bulan, itu kasus nasional. Jadi semua kabupaten/kota se-Indonesia, dana TPG-nya memang kurang. Jadi tidak hanya Magetan atau Jawa Timur.
Menurut UU APBN Nomor 22 Tahun 2011 dan Permenkeu Nomor 34/PMK.07/2012 tertanggal 18 Maret 2012, total anggaran TPG nasional sebesar Rp 30.559.800.000.000. Dibagi kabupaten/kota dan provinsi se-Indonesia. Kabupaten Magetan mendapat alokasi sebesar Rp 142.543.617.000. Dana itu oleh Menkeu diturunkan tiap tiga bulanan (seperempatnya) setahun empat kali.
Ternyata, dana TPG ini hanya mampu untuk membayar TPG Sembilan bulan untuk tingkat SMA/SMK dan sepuluh bulan untuk jenjang TK/SD/SMP. Walau dalam Permenkeu itu sudah dinyatakan cukup (silakan cermati Permenkeunya), namun faktanya dana TPG tetap kurang.
Apakah di kas daerah ada sisa dana TPG tahun 2012? Jawabnya: ada! Sisa itu tidak cukup untuk membayar satu bulan untuk jenjang SMA/SMK. Jadi tidak benar jika masih ada sisa dana TPG tahun 2012 sebesar Rp 34,5 miliar di kas daerah. Andaikan benar ada sisa di Kasda sebesar itu, pasti Pemkab Magetan sudah saya LABRAK lebih dulu. Apalagi rumor di kalangan guru digunakan untuk biaya Pilkada. Wah, itu malah fitnah yang tidak benar. Saya harap teman-teman kritis tapi rasional. Bicara menggunakan dasar fakta dan data yang benar. Tidak jeplakisme (meminjam istilahnya Pak Nuh, menteri Pendidikan dan Kebudayaan).
Pertanyaan lagi, kapan yang dua bulan atau tiga bulan bisa dibayarkan? Apakah dirapel lima bulan atau enam bulan? UU APBN Nomor 19 Tahun 2012 dan Permenkeu Nomor 41/PMK.07/2013 tertanggal 27 Februari 2013, dana TPG total nasional sebesar Rp 43.057.800.000.000. Kabupaten Magetan mendapat alokasi sebesar Rp 207.263.949.284. Tanggal 2 April 2013 lalu, seperempatnya (triwulan pertama) sudah ditrasfer ke Kasda sekitar lebih dari Rp 51 miliar.
Dana TPG ini baru bisa dicairkan pada teman-teman jika SK masing-masing Dirjen (Diren TK/PAUD, Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) untuk SD/SMP, Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) untuk SMA/SMK) sdh turun. Dan sampai detik saya menulis ini, yakni Jumat 5 April 2013 pukul 06.00, saya pastikan belum turun. Yang jelas, pencairan dana TPG ada mekanisme yang harus dipenuhi. Jika belum terpenuhi persyaratanya, Pemkab mustahil bisa mencairkan!
Dibayar tiga bulan atau lima bulan atau enam bulan? Menurut prediksi saya, uang sekitar Rp 51 miliar itu hanya mampu untuk membayar TPG tiga bulan (triwulan pertama 2013). Kira-kira masih sisa. Triwulan kedua (April, Mei dan Juni) turun Juni 2013. Kalau Pemkab Magetan sudah laporkan SPj ke Menkeu. Syarat-syarat terpenuhi kemudian dibayarkan ke panjenengan-panjenengan para pendidik anak bangsa di Magetan.
Sisa triwulan pertama hingga keempat jika digabung baru cukup untuk membayar kekurangan dua bulan jenjang TK/SD/SMP dan tiga bulan untuk tingkatan SMA/SMK. Itupun masih menunggu SK Pencairan dari Dirjen lagi. Jadi, kekurangan itu bisa dibayar kira-kira Desember 2013. Begitulah mekanismenya. Kecuali ada perubahan kebijakan.
Perlu dipahami oleh kita semua sebagai pendidik, bahwa urusan sertifikasi sekecil apapun, penyelesaiannya dilakukan oleh pemerintah pusat (Kemendikbud). Pemkab Magetan atau Dinas Pendidikan di daerah, hanya pelaksana kebijakan yang tidak bisa membuat kebijakan sendiri. Ini sedikit informasi. Mudah-mudahan bermanfaat. Salam untuk teman-teman. (*/Bang Thoyieb)

Author

Written by Admin

Aliquam molestie ligula vitae nunc lobortis dictum varius tellus porttitor. Suspendisse vehicula diam a ligula malesuada a pellentesque turpis facilisis. Vestibulum a urna elit. Nulla bibendum dolor suscipit tortor euismod eu laoreet odio facilisis.

0 komentar: